Hukum Pidana selama ini telah luput dari perhatian sehingga mendorong dibahasnya masalah ini. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas menyangkut masalah perumusan pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda dan pola perumusannya tunggal-alternatif-kumulatif-gabungan alternatif kumulatif dan minimum-maksimum dan mengenai asas keselarasan antara berat-ringannya pidana dengan berat-ringannya kejahatan atau pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan melakukan menganalisi hanya dari bahan pustaka saja. Hasil dan pembahasan diketahui bahwa pada dasarnya pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda yang dirumuskan dalam hukum pidana itu telah selaras dan serasi dengan berat dan ringannya kejahatan atau pelanggarannya. Meskipun demikian, masih ada ditemukan dalam KUHP masalah pidana ringan, yakni pidana denda diancamkan sebagai pidana utama bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat kejahatan. Selain itu, penerapan pidana denda yang besaran nilai denda yang dirumuskan saat sekarang ini sudah usang, sudah tidak sesuai, dan sudah tidak realistis untuk dijatuhkan.
Copyrights © 2019