Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengeksplorasi maraknya investasi bodong atau ilegal di Indonesia. Merebaknya kasus penipuan investasi bodong di era transformasi digital telah merugikan banyak orang. Terdapat berbagai jenis modus operandi investasi bodong diantaranya menggunakan Skema Ponzi dengan modus cryptocurrency, menggunakan media sosial dan influencer, dan mengaku sebagai perusahaan investasi yang telah berizin OJK. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan Teori Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab orang menjadi korban penipuan investasi ilegal selain tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan, kurangnya pengetahuan para korban mengenai mekanisme dan cara bekerja produk investasi. Apabila berinvestasi hendaklah ditempat yang legalitasnya sudah jelas. Investor berinvestasi di platform yang telah berijin dan diawasi oleh regulator di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya sangat penting untuk melakukan verifikasi, dan memeriksa legalitas platform investasi. Satgas Waspada Investasi selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ilegal, juga turut berperan melakukan pencegahan kegiatan usaha tanpa ijin yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang ilegal. Para investor harus memahami literasi keuangan dan digital sebelum berinvestasi karena penting untuk mencegah penipuan investasi. Peningkatan literasi keuangan akan menambah pengetahuan masyarakat terhadap produk keuangan legal. Peningkatan kemampuan digital diperlukan karena potensi ekonomi digital yang besar harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia terhadap teknologi digital.Kata Kunci: penipuan investasi, literasi keuangan, literasi digital
Copyrights © 2022