Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mencabut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 digantikan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut membawa perubahan yang fundamental. Di mana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dengan demikian, Pemerintah mengakui hak cipta sebagai salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Berhubung pengaturan pelaksanaan mengenai benda bergerak tidak berwujud sebagai objek jaminan di Indonesia belum terbit maka diperlukan penelitian yang bersifat elaboratif ini demi pembaharuan hukum jaminan kebendaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif bagi pemerintah sebelum aturan pelaksanaan mengenai jaminan kebendaan dengan objek Hak Cipta diterbitkan. Penelitian ini mengunakan analisis yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana pengkualifikasian Hak Cipta untuk dapat dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia?; Kedua, bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia berupa Hak Cipta apabila terjadi ingkar janji (wanprestatie)? Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna karya intelektual (hak cipta) sebagai jaminan utang
Copyrights © 2019