Pasal 169 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi yang dapat diterbitkan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, tidak memasukkan obligasi daerah dalam pengertian dan materi muatannya. Peraturan Pemerintah, demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah hanya mengatur mengenai syarat dan prosedur perbitan obligasi, tetapi tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi. Bagaimana agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi syariah? Sesuai dengan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan, maka konsekuensinya pemerintah harus memberi pilihan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi dengan penguatan substansi sukuk daerah dalam peraturan perundang-undangan. Sukuk daerah sebaiknya diterbitkan dalam bentuk ritel, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek pemerintah daerah yang bermanfaat dan sekaligus masyarakat dapat mengawasi terhadap proyek yang dibiayai dengan sukuk daerah.
Copyrights © 2019