Pemuliaan Hukum
Vol 2, No 2 (2019): Jurnal Pemuliaan Hukum

Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Dede Dede (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2020

Abstract

Pasal 169 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi yang dapat diterbitkan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, tidak memasukkan obligasi daerah dalam pengertian dan materi muatannya. Peraturan Pemerintah, demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah hanya mengatur mengenai syarat dan prosedur perbitan obligasi, tetapi tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi. Bagaimana agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi syariah? Sesuai dengan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan, maka konsekuensinya pemerintah harus memberi pilihan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi dengan penguatan substansi sukuk daerah dalam peraturan perundang-undangan. Sukuk daerah sebaiknya diterbitkan dalam bentuk ritel, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek pemerintah daerah yang bermanfaat dan sekaligus masyarakat dapat mengawasi terhadap proyek yang dibiayai dengan sukuk daerah. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Pemuliaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pemuliaan Hukum (P-ISSN: 2654-2722) is a double-blind peer-reviewed published by the Faculty of Law, Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Bandung, Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews with legal studies. The article is in the Journal of ...