Tujuan penelitian ini, untuk merumuskan Akuntabilitas Kementerian ATR/ BPN dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif non-matematis. Hasil dari penelitian ini, akuntabilitas Kementrian BPN/ATR belum berorientasi kepada pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum sertifikat tanah, karena jika adanya sengketa penyelenggara tidak dapat disalahkan. Selain itu, persoalan yang belum beres akibat belum terpetakan tanah secara nasional, akibat data yang masih belum lengkap dan pasti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020