The settlement of criminal cases finds renewal; punishment no longer uses the concept of retaliation but tries to find a middle way to resolve it peacefully. The principle of criminal law, namely the Ultimum remidium, is a reference so that crime becomes the last resort, if the peaceful way can still be done, then the criminal law that is oriented to revenge can be minimized. The concept of restorative justice or justice is a way to solve problems peacefully. The idea has been legalized through the Prosecutor's Regulation in resolving criminal cases with certain conditions.Penyelesaian perkara pidana menemukan pembaruan, pemidanaan tidak lagi menggunakan konsep pembalasan, namun mencoba mencari jalan tengah agar bisa selesai dengan cara damai. Prinsip hukum pidana yakni Ultimum remedium menjadi rujukan agar pidana menjadi jalan terakhir, apabila jalan damai masih bisa dilakukan maka hukum pidana yang berorientasi kepada pembalasan bisa dimiminalisir. Konsep restoratif justice atau keadilan refstoratif menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah dengan jalan dam ai. Kosep tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Jaksa dalam menyelesaikan perkera pidana dengan sayarat-syarat tertentu.
Copyrights © 2022