The purpose of this research is to find out the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice. The research method includes research specifications, namely analytical descriptive, normative juridical approach method, through the library research stage, namely researching and reviewing secondary data obtained through library study data collection techniques, then secondary data is analyzed juridically-qualitatively. The conclusions are as follows: the legal process in the application of restorative justice according to the Indonesian Prosecutor's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice is considered more capable of realizing substantive justice as desired by the parties (perpetrators, victims and the community) which in this case is more focused on the interests of victims and the obstacles faced by the Prosecutor's Office in Implementing the RI Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Dismissal of Prosecution Based on Restorative Justice, among which are juridically, law enforcers are not given a clear and firm space in using alternative models in the settlement of criminal cases that allow for a balance protection of all parties.Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian mencakup spesifikasi penelitian, yairu deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, melalui tahap penelitian kepustakaan, yaitu meneliti dan mengkaji data sekunder yang didapat melalui tknik pengumpulan data studi kepustakaan, yang selanjutnya data sekunder dianalisis secara yuridis-kualitatif. Kesimpulan kesimpulan sebagai berikut: proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dianggap lebih dapat mewujudkan keadilan substantif sebagaimana diinginkan oleh para pihak (pelaku, korban dan masyarakat) yang dalam hal ini lebih fokus pada kepentingan korban dan Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam Melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya adalah Secara yuridis, penegak hukum tidak diberikan ruang yang jelas dan tegas dalam menggunakan model alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang memungkinan adanya keseimbangan perlindungan semua pihak.
Copyrights © 2021