Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum apabila debitur diancam oleh kreditur dalam penagihan hutang dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur apabila diancam atau diteror oleh kreditur dalam penagihan hutang pinjamaannya. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriftif analitis dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, kepastiana hukum yang dapat diberikan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan antar para pihak, sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 335 Ayat (1) Angka 1, Pasal 368 Ayat (1), dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Bagi kreditur ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa pelaku jasa keuangan dalam hal ini adalah Penyelenggara layanan Fintech berbasis Peer to Peer Lending. Perlu adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan sosialisasi mengenai pinjaman online agar masyarakat dapat memahami perbedaan dari penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal dari segi legalitas, suku bunga, metode penawaran dan sebagainya serta memberikan edukasi mengenai mencegah adanya pelanggaran HAM saat penagihan karena pengguna layanan tidak sanggup melakukan pembayaran sebagai akibat suku bunga yang terlalu tinggi.
Copyrights © 2020