Perkembangan perbankan syari’ah telah menjadi tolak ukur dalam keberhasilan ekonomi syari’ah. Bank syari’ah memiliki fungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat dan penghimpun dana dari masyarakat, dan di dalam perbankan syari’ah terdapat beberapa akad yang telah diterapkan salah satunya ialah akad mudarabah. Akad mudarabah ialah kerjasamanya usaha antara dua bela pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola (Mudarib). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam tentang persepsi guru Al-Amien Prenduan tentang akad mudarabah yang telah diterapkan di BSI Sumenep. Maka peneliti menggunakan penelitian kulitatif studi kasus. Adapun metode yang digunakan adalah metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar guru Al-Amien Prenduan telah mengetahui akad akad yang telah di terapkan di perbankan syari’ah terutama akad Mud}arabah akan tetapi sebagian kecil guru Al-Amien Prenduan kurang menguasai tentang akad mud}arabah karna kurangnya promosi dalam pengenalan produk produk perbankan Syari’ah dan kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan tersebut.
Copyrights © 2022