Artikel ini mengkaji praktek penyelesaian konflik personal pada masyarakat yang hidup di dalam sistem hukum yang majemuk. Diskusi difokuskan pada dua masyarakat Muslim yang berasal dari wilayah Negara, wilayah geografis dan budaya yang berbeda, yaitu masyarakat Gayo (Indonesia) dan masyarakat Tausug (Philipina). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana aturan-aturan hukum keagamaan, kondisi sosial-politik, dan tradisi budaya saling jalin berkelindan di dalam membentuk konsep masyarakat tentang hukum, dan bagaimana manifestasi konsep tersebut pada penyelesaian konflik. Melalui pendekatan praksis (diskursus) dapat dilihat bahwa agama sebagai realitas sosial bukanlah sebuah entitas yang tunggal, seragam, apalagi monolitik. Analisis memperlihatkan bahwa amalgamasi antara ketiga sistem nilai yang berbeda akan menghasilkan variasi pada artikulasi hukum dan juga praktik penyelesaian konflik di antara masyarakat Muslim. Data diperoleh dari penelusuran literature dan dianalisa dengan menggunakan metoda analisa naratif. Kata Kunci: Gayo, Tausug, conflict resolution
Copyrights © 2006