Enggano adat community is one of adat community who is still struggling to fight for their customary right including the right of adat forest. Consitutional Court Decision No 35/PUU/2012 is a landmark decision for the recognition of adat forest in Indonesia. Study found that Enggano adat community has the elements to fulfil requirements as adat community or adat village. These include: They have adat community, adat territory and adat customary law which is obeyed by the community. This paper concluded that local government need to recognize their existence as adat community. This recognition is important so they can claim for their their ulayat right and conserve the Enggano island from exploitation to the natural resources from people outside adat community. Masyarakat adat Enggano adalah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak adatnya dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan adatnya. Keputusan MK No 35/PUU/2012 merupakan landasan hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat termasuk hutan adat. Berdasarkan hasil penelitian masyarakat Enggano memiliki elemen-elemen dasar untuk dapat memenuhi syarat untuk diakui hak adatnya oleh pemerintah, bahkan memenuhi syarat untuk pembentukan desa adat seperti ada masyarakat adat yang mendiami wilayah tertentu di Enggano serta memiliki peraturan-peraturan adat yang ditaati dan dilaksanakan dalam kelompok adatnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah Bengkulu perlu melindungi hak-hak adat masyarakat adatnya dalam peraturan daerah. Pengakuan ini sangat penting dalam rangka menjaga lingkungan dan sumber daya alam Enggano dari eksplotasi dari pihak di luar adat Enggano.
Copyrights © 2017