Luas tanah sawah di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan, karena beralihguna menjadi tanah nonpertanian.Tulisan ini menggunakan studi pustaka untuk menggambarkan alih guna tanah sawah ke nonpertanian dan pengendaliannya di Kabupaten Bandung.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk mengendalikan laju penurunan luas tanah sawah belum dilakukan di Kabupaten Bandung, namun sudah ada upaya untuk menetapkannya melalui rapat-rapat koordinasi antarinstansi terkait. Hasil pertemuan adalah kajian tentang luas tanah sawah yang akan ditetapkan menjadi LP2B dan rencana untuk membuat peta lahan hijau abadi. Pengendalian alih guna tanah sawah sebenarnya telah dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2007-2027, walau belum sepenuhnya mengendalikan alih gunat anah sawah ke nonpertanian. Upaya pengendalian alih guna tanah sawah ke nonpertanian sudah dilaksanakan oleh dua pemerintahan desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yaitu Perdes Sangkanhurip No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Kawasan Pertanian Lahan Basah Abadi dan Perdes Sumbersari No. 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Pertanian Lahan Basah.PeranKantor Pertanahan Kabupaten Bandung dalam mengendalikan alih guna tanah sawah ke nonpertanian melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan salah satu syarat dalam pemberian izin lokasi di Kabupaten Bandung.Upaya selanjutnya adalah mendorong lahirnya Perda Lahan Abadi untuk Pertanian,agar alih guna tanah sawah tidak mengganggu produksi padi di Kabupaten Bandung. Paddy field in Kabupaten Bandung West Java Province is decreasing because of land conversion from paddy field to nonfarm. This paperuses literature review to draw the land conversion from paddy fields to nonfarm and the control in Bandung Regency. Results show the failure implementation of Food Agricultural Land Sustainability (LP2B). In order to implement LP2B, Bandung Regency has calculated the paddy fields and made evergreen land map. The control of land conversionactually has been conducted through Local Regulation Number 3 Year 2008 about Regional Spatial Plan of Bandung Regency in 2007-2027. In fact, that regulation can not fully control the land conversion from paddy fields to nonfarm. However, there are at lease two village governmentsin Bandung Regency that are able to control the land conversion through village regulations. Those are Sangkanhurip Village Regulation Number 2 Year 2010 about Perennial Wetland Agricultural Areas Plan and Sumbersari Village Regulation Number 4 Year 2014 about Wetland Agricultural Areas. The role of Land Office in Bandung Regency to control the paddy field conversion through the Land Technical Recommendation should be strengthened. That recommendation is one of substantial requirements to get location permit. Furthermore, the next step is encouraging local government to publish local regulations of LP2B.
Copyrights © 2016