Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penggusuran paksa, termasuk pandangan hukum tata negara Islam. Penelitian kali ini menggunakan penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penggusuran paksa tersedia dalam bentuk preventif dan represif, dan korban berhak memperoleh hak yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018. Sementara dari perspektif Siyasah Syar’iyyah, penggusuran paksa adalah hal yang tidak diperbolehkan, karena tergolong perbuatan yang zalim, sehingga pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan preventif dan upaya represif harus dipoisikan sebagai upaya terakhir.Kata Kunci: Perlindungan hukum; Penggusuran Paksa; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021