Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 2: Mei 2022

DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang)

Muhammad Alief Ghufran Rifqi (Fakultas Hukum)
Rizanizarli Rizanizarli (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

 Abstrak- Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pidana pada tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM yaitu berdasarkan unsur merugikan perekonomian negara dan merugikan masyarakat kecil jumlah barang bukti sebanyak 2000 liter. Upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha BBM. Hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah hambatan dalam meminta keterangan terdakwa dan hambatan dalam menemukan saksi. Saran kepada pihak Pengadilan Negeri Calang untuk membuat suatu pedoman tertulis dalam menentukan sanksi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi guna menghindari terjadinya disparitas pidana, saran kepada penyidik untuk membina masyarakat agar tidak melakukan perniagaan BBM bersubsidi.Kata Kunci : Disparitas, Tindak Pidana, Bahan bakar Minyak Bersubsidi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...