Abstrak- Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pidana pada tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi, hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM yaitu berdasarkan unsur merugikan perekonomian negara dan merugikan masyarakat kecil jumlah barang bukti sebanyak 2000 liter. Upaya aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah dengan melakukan pemeriksaan laporan, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha BBM. Hambatan yang terjadi dalam mengadili tindak pidana perniagaan BBM Bersubsidi adalah hambatan dalam meminta keterangan terdakwa dan hambatan dalam menemukan saksi. Saran kepada pihak Pengadilan Negeri Calang untuk membuat suatu pedoman tertulis dalam menentukan sanksi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi guna menghindari terjadinya disparitas pidana, saran kepada penyidik untuk membina masyarakat agar tidak melakukan perniagaan BBM bersubsidi.Kata Kunci : Disparitas, Tindak Pidana, Bahan bakar Minyak Bersubsidi.
Copyrights © 2022