Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis, kewenangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengadili prajurit TNI yang terlibat kasus tindak pidana asusila sesama jenis di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan Dampak dari tindak pidana asusila sesama jenis pada kalangan prajurit militer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis adalah karena adanya kebiasaan menonton video porno sesama jenis, history dari pelaku, dan kurangnya keimanan. Pelaku bersifat kooperatif lalu mengakui kesalahannya menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili pelaku dalam kasus ini. Disarankan kepada semua matra TNI baik Angkatan Udara, Darat dan khusunya Laut agar dapat mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas seperti gotong-royong, olahraga, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, serta sosialisasi terkait tindak pidana hubungan asusila sesama jenis ini seperti mendatangkan pakar kesehatan.Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Asusila, Sesama Jenis, Tentara.
Copyrights © 2022