Abstrak– Pasal 106 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang berbunyi: Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata menyerang seorang atasannya, Atau jika paksaan atau ancaman kekerasan memaksanya untuk melakukan atau mengabaikan kegiatan formal, subordinasi terhadap tindakan nyata dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Namun pada kenyataannya, masih terdapat anggota TNI yang melakukan tindak pidana Insubordinasi. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana Insubordinasi, bentuk kekerasan, dan upaya penanggulangan tindak pidana Insubordinasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan serta data sekunder meliputi penelitian kepustakaan untuk membaca dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen lain yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh anggota TNI adalah adanya faktor seperti karena perlakuan sikap, perbedaan usia, dan pelecehan secara verbal. Upaya penanggulangan insubordinasi di kalangan TNI dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum, saling mengingatkan antar anggota dan komandan atau pimpinan untuk memberikan arahan rutin. Disarankan kepada pihak militer untuk mengembangkan pada komunikasi dan interaksi antara atasan dan bawahan yang saling menghargai dan menjunjung tinggi sikap disiplin. dan terhadap prajurit TNI agar tidak terjerumus ke dalam Tindak Pidana Insubordinasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Menentang atasan, Kekerasan, Tentara Nasional Indonesia
Copyrights © 2022