Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 6, No 1: Februari 2022

PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA

Muhammad Qamarul Akhyar (Fakultas Hukum)
Ainal Hadi (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

Abstrak–Pasal 3 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah memastikan anak-anak yang sedang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti dipisahkan dari orang dewasa, bebas penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam. Perlindungan yang dapat diberikan dengan cara memindahkan tahanan anak agar terpisah dari tahanan dewasa dalam LAPAS. Namun pada pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Tujuan Penulisan Skripsi ini ialah menjelaskan faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa, mengetahui dampak yang timbul akibat pencampuran penempatan Narapidana Anak dan Narapidana Dewasa, serta menjelaskan proses pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan terori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden informan dan data sekunder meliputi Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah. Hasil penelitian bahwa faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa di sebabkan faktor putusan pengadilan serta faktor permintaan orang tua. Dampak timbul akibat pencampuran antara narapidana Anak dengan narapidana dewasa adanya dampak positif (mudah diakses oleh orang tua, terpenuhinya pendidikan dan dampak Negatif (berpengaruh terhadap psikologi, social dan biologis). Upaya Pembinaan yang dilakukan oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Terhadap Narapidana Anak yaitu melakukan pembinaan kesadaran beragama serta melakukan pembinaan kecerdasan. Disarankan kepada LAPAS ada tahanan anak yang diletakkan seharusnya menambah fasilitas yang harus diberikan kepada tahanan anak dan harus menempatkan tahanan anak berbeda atau terpisah dengan tahanan dewasa, agar tidak bisa saling komunikasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penempatan Narapidana, Anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...