Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan serta kendala dan upaya penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pembakaran hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan adalah dikarenakan luas lahan yang terbakar, faktor usia dari pelaku, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pembakaran hutan adalah lokasi kebakaran hutan yang terlalu jauh, sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya saksi, dan tradisi masyarakat. Upaya yang ditempuh oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif yaitu, patroli terpadu pencegahan karhutla, penyuluhan seperti sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar dan pemasangan spanduk serta melakukan pemetaan wilayah, sedangkan upaya represif dari kepolisian adalah memastikan setiap para pelaku pembakaran hutan dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar pelaku tidak melakukan lagi tindak pidana pembakaran hutan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada pemerintah daerah agar menggunakan teknologi citra satelit agar bisa mempermudah upaya mendeteksi persebaran kebakaran hutan dan lahan di wilayah Aceh Tengah. Teknologi citra satelit juga bisa melakukan upaya pemantauan areal bekas kebakaran hutan dengan cepat dan memiliki akurasi yang tinggi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Hutan, Pembakaran Hutan
Copyrights © 2022