Abstrak – tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan unsur-unsur penggelapan pada perbuatan tindak pidana tidak menyetor hasil penjualan toko oleh karyawan, bentuk pertanggungjawaban pidana hasil penjualan toko oleh karyawan dan kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan. Data yang diperoleh dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa dari unsur-unsur pada perbuatan tindak pidana penggelapan oleh karyawan diantaranya semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok pasal 372 KUHP dan unsur-unsur khusus yang memberatkan. Bentuk pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang meliputi tanggungjawab pidana dan perdata. Kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan yaitu kurangnya sarana prasarana, kurangnya pengawasan tempat usaha oleh penegak hukum, saksi yang kurang tepat dalam memberikan keterangan di kepolisian dan regulasi dengan sanksi pidana yang relatif singkat.  Disarankan aparat penegak hukum termasuk penyidik tepat dalam menentukan pasal pada pelaku, memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi penyuluhan hukum supaya masyarakat memahami bentuk pertanggungjawaban pidana penggelapan oleh karyawan dan kepada pemerintah responsif dan memfasilitasi terhadap kendala yang dihadapi aparat penegak hukum.Kata Kunci : penggelapan dalam jabatan, pertanggungjawaban, Karyawan
Copyrights © 2022