Abstrak – Tanggung jawab negara penerima dalam melindungi gedung perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Namun dalam prakteknya, gangguan dan perusakan terhadap gedung perwakilan diplomatik masih sering terjadi. Salah satunya yaitu kasus penyusupan yang dilakukan oleh pengikut al Shirazi terhadap gedung kedutaan Iran di London pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara penerima terhadap gedung perwakilan diplomatik di negaranya tidak boleh melebihi kapasitas ancaman maupun kurang dari ancaman tersebut. Dalam kasus penurunan bendera kedutaan besar Iran di London ini bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh Inggris selaku negara penerima yaitu dengan menangkap para penyusup tersebut setelah kejadian. Namun, tindakan para penyusup tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22 Konvensi Wina 1961.Kata Kunci: Gangguan Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik Konvensi Wina 1961
Copyrights © 2022