Banyaknya aktivitas penambangan sirtu di Kabupaten Lumajang, salah satunya di Desa XXX, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyebabkan rencana reklamasi sangat dibutuhkan untuk meminimalisir degradasi lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan, termasuk permasalahan sosial. Reklamasi akan dilakukan pada lahan dengan luasan 2,28 ha, dengan tujuan akhir dari kegiatan reklamasi di lokasi ini adalah untuk normalisasi aliran air sungai dan pendalaman badan sungai. Dari hasil perhitungan biaya rencana reklamasi yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsungĀ yaitu: Rp.39.935.000,- dengan uraian biaya langsung meliputi penataan lahan dan boulder, serta perawatan bangunan sungai
Copyrights © 2019