Abstrak Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya disparitas pidana dalam putusan tindak pidana peredaran uang palsu, dampak disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana peredaran uang palsu dan upaya meminimalisir terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan putusan. Faktor Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu adalah pelaku merupakan sumber peredaran uang palsu (pencetak uang palsu) sehingga hakim memberikan sanksi hukuman pidana penjara dengan jumlah 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, sedangkan pelaku lainnya merupakan pelaku peredaran uang palsu dengan jumlah yang kecil, dampak terhadap disparitas pidana adalah timbul rasa diperlakukan tidak adil dan munculnya pandangan negatif pada lembaga peradilan serta upaya hakim dalam meminimalisir terjadinya disparitas pidana adalah dengan melihat putusan hakim terdahulu serta menilai seberapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku. Saran kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah membuat suatu pedoman tertulis untuk menentukan sanksi pidana yang tepat terhadap tindak pidana peredaran uang palsu, sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana yang tepat dan meminimalisir terjadinya disparitas pidana.Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Peredaran, Uang Palsu.
Copyrights © 2022