Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan upaya Warga Negara Asing melakukan perjanjian nominee untuk mendapatkan tanah di Gampong Iboih Kota Sabang dan akibat hukum terhadap perjanjian nominee untuk Warga Negara Asing yang membeli tanah di Gampong Iboih Kota Sabang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perjanjian Nominee Warga Negara Asing di Gampong Iboih Kota Sabang yang tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya perjanjian Nominee WNA di Gampong Iboih, Kota Sabang dapat menguasai tanah di Indonesia dengan upaya atas perkawinan, penanaman modal dan terakhir dengan pinjam nama WNI. Perjanjian nominee jelas dilarang dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, pinjam nama milik WNI oleh WNA di Gampong Iboih Kota Sabang tidak mempunyai kepastian dan kekuatan hukum. Disarankan kepada penegak hukum serta aparat pemerintah di Gampong Iboih Kota Sabang dapat meningkatkan sosialisasi tentang hukum pertanahan dan perjanjian. Lalu bagi kalangan masyarakat maupun WNA dan WNI di Gampong Iboih Kota Sabang yang telah melakukan perjanjian nominee atau pinjam nama perlu memikirkannya kembali atas upaya hukum dari perjanjian tersebut.Kata Kunci: Perjanjian Nominee, Tanah, Warga Negara Asing
Copyrights © 2022