Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 4: November 2021

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA TEMPAT USAHA PENJUALAN MAKANAN DI WARUNG KOPI (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Abul Khairi (Fakultas Hukum)
Muzakkir Abubakar (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
24 May 2022

Abstract

Abstrak – Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana sistem sewa menyewa antara kedua belah pihak, dan hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanannya serta untuk megetahui bagaimana kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa banyak pemilik warung kopi dan juga penyewa tempat untuk berjualan makanan di warung kopi hanya menggunakan perjanjian secara lisan dan bukan perjanjian secara tertulis. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Tinjauan hukum perdata terhadap pelaksanaan perjanjian sewa tempat usaha penjualan makanan di warung kopi memiliki kekuatan hukum yang lemah karena dalam kasus perdata.Kata Kunci : Perjanjian Sewa, Warung Kopi, Banda Aceh.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...