Abstrak - Pengangkutan yaitu suatu proses memindahkan barang dan konsumen dari suatu tempat ke tempat lain sesuai dengan tempat tujuan. Pengangkutan bus umum merupakan salah satu sarana penting bagi orang- orang pada umumnya, tetapi dapat dilihat kenyataan proses berjalanannya proses pengangkutan bus masih banyak menimbulkan suatu kerugian terhadap konsumen, terkhusus konsumen tanpa tiket. Dasar hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 235 ayat (1) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Seperti halnya pelaksanaan ganti kerugian oleh perusahaan angkutan umum yang hanya dapat diberikan kepada penumpang yang secara resmi memiliki tiket, namun praktiknya saat ini banyak penumpang yang tidak memiliki tiket tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya.Kata Kunci: Transportasi, Penumpang, Tiket
Copyrights © 2021