Abstrak- Artikel ini membahas mengenai kedudukan harta perkawinan akibat pembatalan perkawinan poligami. Metode yang dipakai adalah metode yuridis normatif yang bertujuan mendeskripsikan peran harta pernikahan akibat pembatalan pernikahan poligami. Informasi sekunder merupakan bahan yang membagikan uraian bahan hukum primer, komentar para ahli, serta jurnal-jurnal ilmiah yang terdapat hubungannya dengan masalah pembatalan pernikahan poligami. Hasil penelitian yang dilakukan, apabila terjadi pembatalan pernikahan maka kedudukan harta pernikahan dapat di bagi dua atau di bagi sama rata. Hal tersebut dapat di lihat dalam kompilasi hukum islam pasal 97. Kemudian kedudukan harta perkawinan akibat pembatalan perkawina poligami menurut fiqh, Harta bersama tidak di akui dalam Islam, dalam Islam lebih mementingkan pembagian harta antara suami dan istri.Tetapi selaku kewajiban, suami berhak membagikan sebagian harta kepada istrinya dalam wujud nafkah dan juga dalam islam ada namanya harta mut’ah yaitu harta yang diberikan oleh suami setelah menceraikan isrtrinya.Kata Kunci : perkawinan, harta, poligami
Copyrights © 2022