Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap produk kosmetika asing yang dijual secara online, peran Majelis Permusyawaratan Ulama terhadap peredaran produk kosmetika asing tanpa label halal yang dijual secara online, serta upaya pemerintah dalam menanggulangi beredarnya produk kosmetika asing tanpa label halal yang dijual secara online. Hasil penelitian diketahui bahwa UUJPH telah memberikan perlindungan kepada konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal dan memasang label halal. Selain itu konsumen juga memiliki kewajiban memperhatikan informasi produk. Peran MPU Aceh hanya mencakup pada sertifikasi dan pengawasan produk makanan dan minuman lokal, namun produk kosmetika belum adanya pengawasan. Upaya preventif dari pemerintah yakni memberikan sosialisasi produk halal kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi antara MPU dan pihak pemerintah terkait dalam pengawasan produk kosmetika asing tanpa label halal. Kepada konsumen disarankan agar selalu memperhatikan label halal pada kemasan produk kosmetika asing sebelum membeli.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Produk Kosmetika Asing
Copyrights © 2021