Abstrak - Penelitian ini bertujuan mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis pelaksanaan kontrak kerja konstruksi oleh para pihak dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam permasalahan keterlambatan terkait pekerjaan konstruksi. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kontrak kerja konstruksi antara PT Medan Smart Jaya dengan PT PLN (Persero) Sumbagut I belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan, pihak penggunan jasa maupun penyedia jasa konstruksi melakukan wanprestasi dalam bentuk keterlambatan melakukan kewajibannya dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak adalah melalui musyawarah yang dilakukan dengan cara pengajuan amandemen/Addendum perpanjangan kontrak. Disarankan kepada para pihak di masa yang akan datang apabila melaksanakan kontrak kerja konstruksi harus memperjelas mengenai waktu pelaksanaan dan sanksi-sanksi yang disepakati, jika keterlambatan yang terjadi terus berulang seperti yang terjadi dalam permasalahan ini dan dalam penyelesaian sengketa ini apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dapat diselesaikan secara litigasi melalui jalur hukum.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Para Pihak, Kontrak Kerja Konstruksi.
Copyrights © 2022