Abstrak – Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”. Pengaturan tersebut belum konkrit dan holistik mengatur tentang perlindungan hukum terhadap Merek terkenal seperti smartphone iPhone dan Samsung. “Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap Merek terkenal iPhone dan Samsung atas penjualan smartphone supercopy dan menjelaskan tanggung jawab penjual dan produsen smartphone supercopy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak Merek terkenal dilaksanakan melalui mekanisme permohonan pendaftaran Merek dan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang melakukan penggaran. Produsen dan penjual smartphone supercopy dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata maupun pidana. Tanggung jawab perdata karena perbutan melawan hukum dan tanggung jawab pidana karena pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan IG. tentang pelanggaran pidana atas hak” Merek.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek Terkenal, Smartphone Supercopy
Copyrights © 2022