Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 6, No 1: Februari 2022

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU TEKS PADA PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA BANDA ACEH

Sayyida Faradiba Vahlevi (Fakultas Hukum)
Ishak Ishak (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan prosedur perjanjian pinjam pakai buku teks pada Perpustakaan USK, bentuk dan faktor penyebab mahasiswa wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Pakai buku teks pada Perpustakaan USK, dan upaya penyelesaian wanprestasi terhadap pelaksaan perjanjian pinjam pakai buku teks pada Perpustakaan USK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian pinjam pakai buku teks pada Perpustakaan USK dengan metode peminjaman mandiri (self loan station) melalui satu unit mesin layanan mandiri (self service machines). Bentuk dan faktor  wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam adalah terlambat mengembalikan buku teks karena struk peminjaman hilang, merusak buku teks dengan meletakkan buku teks sembarangan , dan menghilangkan buku teks karena meminjamkan buku teks kepada pihak lain. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku teks di Perpustakaan USK ialah dengan membayar denda, mengganti dengan buku teks yang serupa dan membayar sejumlah uang seharga buku teks yang ditaksir. Kepada pihak Perpustakaan  USK untuk melakukan sosialisasi kepada mahasiswa  mengenai pentingnya mengunduh aplikasi UILIS mobile pada smartphone. Kepada peminjam buku teks untuk menjaga, menyimpan dan mengembalikan buku teks tepat waktu.Kata Kunci: Wanprestasi, Buku Teks, Perpustakaan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...