Abstrak - Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang pencantuman klausula baku yang tidak merugikan konsumen. Namun, dalam kontrak milik provider digital by.U terdapat klausula baku memuat pembatasan tanggung jawab di dalamnya, yaitu pada poin pertama bagian pembatasan tanggung jawab, ketentuan tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UUPK, yang dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk mengalihkan tanggung jawabnya. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen provider digital by.U masih lemah, pemberian informasi tentang hak konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha masih kurang. Pengetahuan konsumen terhadap perjanjian yang dilakukan juga masih kurang, konsumen tidak mengetahui risiko yang akan timbul akibat dari perjanjian baku tersebut. Bentuk kerugian yang dialami konsumen berupa pelayanan yang tidak sesuai janji. Penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan dengan jalur litigasi atau non litigasi, namun konsumen lebih memilih melakukan komplain secara langsung kepada pihak by.U, dikarenakan menghemat waktu dan menghemat biaya.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, Provider Digital.
Copyrights © 2021