Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 4: November 2021

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR

Arisetian Arisetian (Fakultas Hukum)
Eka Kurniasari (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
24 May 2022

Abstract

 Abstrak - Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang pencantuman klausula baku yang tidak merugikan konsumen. Namun, dalam kontrak  milik provider digital by.U terdapat klausula baku memuat pembatasan tanggung jawab di dalamnya, yaitu pada poin pertama bagian pembatasan tanggung jawab, ketentuan tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UUPK, yang dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk mengalihkan tanggung jawabnya. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen provider digital by.U masih lemah, pemberian informasi tentang hak konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha masih kurang. Pengetahuan konsumen terhadap perjanjian yang dilakukan juga masih kurang, konsumen tidak mengetahui risiko yang akan timbul akibat dari perjanjian baku tersebut. Bentuk kerugian yang dialami konsumen berupa pelayanan yang tidak sesuai janji. Penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan dengan jalur litigasi atau non litigasi, namun konsumen lebih memilih melakukan komplain secara langsung kepada pihak by.U, dikarenakan menghemat waktu dan menghemat biaya.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, Provider Digital.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...