Penelitian ini membahas mengenai kewenangan deponeering oleh jaksa agung menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 dan juga pandangan konsep keadilan sosial Sayyid Quthb terhadap kewenangan deponeering oleh jaksa agung menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 sebagai dasar dari Hukum Islam yang peneliti kaji. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016, Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 35 huruf ācā Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun, pasal tersebut memberikan peluang bagi Jaksa Agung untuk menyalahgunakan kewenangannya karna pasal tersebut tidak menjelaskan secara tegas tentang Batasan-batasan seorang Jaksa Agung boleh menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Mahkamah memberikan penafsiran terhadap pasal tersebut adalah sebuah bentuk usaha agar Jaksa Agung tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut.
Copyrights © 2022