Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 2 (2022): Al-QISTH LAW REVIEW

KLAIM KOMPENSASI BIAYA KETERLAMBATAN DAN DEVIASI KOMPENSASI KONTRAK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Firman Wijaya Firman Wijaya (Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
27 May 2022

Abstract

Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dapat digolongkan kepada beberapa bagian, satu diantaranya ialah pekerjaan konstruksi. Keberhasilan suatu proyek konstruksi tergantung dari kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, Klaim pada hakikatnya merupakan suatu hal yang biasa muncul dalam usaha dibidang konstruksi yang dapat berupa permintaan tambahan waktu, biaya, kompensasi dan lain sebagainya, yang dapat timbul dari mana saja sehingga menyebabkan adanya penundaan (delay) terhadap pekerjaan. Bagaimana regulasi mengenai deviasi kompensasi kontrak dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan Sejauh mana klaim kompensasi atas keterlambatan dapat dibenarkan sehingga tidak menimbulkan efek korupsi berupa kerugian keuangan Negara. Peristiwa kompensasi secara hukum maka konsep balancing overhead estimasi (keseimbangan dokumen dengan rasionalitas waktu penyelesaian dan jenis kontrak  para pihak untuk dapat menjadi cara penyelesaian dan penerapan suatu tuntutan kompensasi. Regulasi mengenai deviasi kompensasi kontrak dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Undang-Undang   No. 2   Tahun   2017   tentang   Jasa   Konstruksi.Penyelesaian dan penerapan suatu tuntutan kompensasi haruslah dicermati tahapan apa saja yang dikerjakan apakah itu pekerjaan Engineering, Procurement, Construction, Commissioning dan Installation maka peristiwa kompensasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena pemenuhan peristiwa kompensasi dalam bentuk sejumlah pembayaran nilai tertentu yang dilakukan oleh pengguna jasa (BUMN) secara korporasi kepada penyedia jasa (kontraktor) tersebut dapat mengarah kepada kerugian keuangan Negara. Kata Kunci: Peristiwa Kompensasi, Proyek Infrastruktur, Kontrak EPC.Fulfilling the need for goods and services is an important part that cannot be separated in the administration of government. Procurement of government goods/services required by government agencies can be classified into several parts, one of which is construction work. The success of a construction project depends on the cooperation between the parties involved in it. Claims are essentially something that usually appears in the construction business which can be in the form of requests for additional time, costs, compensation and so on, which can arise from anywhere so that causes delays in work. How is the regulation regarding contract compensation deviations in various statutory provisions and the extent to which compensation claims for delays can be justified so that they do not cause corruption effects in the form of state financial losses. In the event of legal compensation, the concept of balancing overhead estimates (balance of documents with the rationality of completion time and the type of contract of the parties to be a way of settling and implementing a compensation claim. Regulations regarding contract compensation deviations in various statutory provisions, namely Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 4 2015 concerning the Fourth Amendment to Presidential Regulation No. 54 of 2010, concerning Government Procurement of Goods/Services Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services. Completion and application of a compensation claim must be observed what stages are carried out whether it is Engineering, Procurement work, Construction, Commissioning and Installation then the compensation event cannot be justified because the fulfillment of the compensation event is in the form of a certain amount of payment made by the service user (BUMN) in a corporate manner to the service provider (contractor). can lead to state financial losses. Keywords: Compensation Event, Infrastructure Project, EPC Contract

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...