Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejatinya, Putusan Hakim dimaksudkan untuk mengakhiri persengketaan maupun perbedaan tafsir terhadap suatu ketentuan. Namun Putusan ini justru menimbulkan dualisme terkait keberlakuan UU Cipta Kerja, karena disatu sisi UU ini dinyatakan inkonstitusional, namun di sisi yang lain UU ini tetap tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Persoalan yuridis inilah yang akan diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan ini adalah pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 bertentangan terhadap UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat (temporer). Status inkonstitusional temporer ini digantungkan pada syarat berupa kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Adapun dalam masa waktu 2 (dua) tahun tersebut, UU Cipta Kerja tetap berlaku berdasarkan point ‘4’ dan ‘6’ amar putusan.Kata Kunci: Keberlakuan, Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja.
Copyrights © 2022