Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 2 (2022): Al-QISTH LAW REVIEW

DISKURSUS KEBERLAKUAN UU CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

lalu hedwin hanggara (UNIVERSITAS MUHAMADIAH JAKARTA)



Article Info

Publish Date
27 May 2022

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejatinya, Putusan Hakim dimaksudkan untuk mengakhiri persengketaan maupun perbedaan tafsir terhadap suatu ketentuan. Namun Putusan ini justru menimbulkan dualisme terkait keberlakuan UU Cipta Kerja, karena disatu sisi UU ini dinyatakan inkonstitusional, namun di sisi yang lain UU ini tetap tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Persoalan yuridis inilah yang akan diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan ini adalah pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 bertentangan terhadap UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat (temporer). Status inkonstitusional temporer ini digantungkan pada syarat berupa kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Adapun dalam masa waktu 2 (dua) tahun tersebut, UU Cipta Kerja tetap berlaku berdasarkan point ‘4’ dan ‘6’ amar putusan.Kata Kunci: Keberlakuan, Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...