Kehadiran “Badan Usaha Milik Negara” dalam sistem ketatanegaraan ini, sebagai perpanjangan tangan atau alat negara untuk merealisasikan tujuan bernegara, namun dalam perjalanannya terdapat masalah serius dalam pengelolaan asset perusahaan, hal itu disebabkan karena terdapat perbedaan regulasi antar undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep keuangan “badan usaha milik negara” beserta kerugiannya serta bentuk pengawasan terhadap “BUMN”. Metode Penelitian bersifat normatif yakni dengan menggunakan pendekataan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa segala asset “BUMN” merupakan asset negara, oleh karena itu segala kerugian “BUMN” termasuk kerugian negara, namun telah terjadi pergeseran paradigma pengelolaan “BUMN” menjadi “Bussines Judgement Rule” sehingga kerugian “BUMN” harus dianggap sebagai resiko kerugian berbisnis. Untuk itu, kedepannya perlu dibangun satu sistem pengawasan terpadu yang lebih efektif untuk mencegah praktik “Mafia BUMN”.
Copyrights © 2020