Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) merupakan suatu programpenataan lingkungan permukiman yang didasarkan pada partisipatif masyarakat dalam merencanakanlingkungannya ke depan. Perencanaan partisipatif merupakan bagian dari kegiatan PLPBK yang fokus padaproses penyusunan rencana pengembangan lingkungan permukiman, dengan melibatkan partisipasi aktifMasyarakat baik BKM dan Unit-unit Pengelolanya, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26Tahun 2007 tentang, Penataan Ruang, maka Rencana Perencanaan Lingkungan Permukiman (RPLP) bisadikatakan merupakan penjabaran atau turunan dari RTRW Kota Lhokseumawe tahun 2013. Hal ini berartiRPLP Desa Cut Mamplam secara hirarkis harus mengacu pada RTRW Kota Lhokseumawe. Tujuan penyusunanRencana Penataan Lingkungan Permukiman Desa Cut Mamplam adalah menyusun Rencana PenataanLingkungan Permukiman yang berwawasan lingkungan untuk menghadapi tantangan perkembangan kota yangsemakin kompleks pada masa mendatang dan dapat menjadi pedoman untuk:1. Pemberian perizinan bangunan.2. Pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013