Transaksi online merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengguna internet di Indonesia rata-rata adalah remaja. Remaja dalam hal ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Pengetahuan akan aturan perlindungan konsumen dalam transaksi online yang dilakukan masyarakat khususnya para siswa tersebut dianggap sangat perlu mengingat tingginya tingkat transaksi online yang mereka lakukan setiap harinya. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Palu. Rumusan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini yaitu kurangnya pemahaman siswa SMA Negeri 1 Palu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Metode pelaksanaan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab serta post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMA Negeri 1 Palu memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan siswa SMA Negeri 1 Palu belum banyak yang memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMA Negeri 1 Palu bertambah wawasan mengenai perlindungan konsumen, baik dari segi pengertian, dasar hukum, langkah hukum hingga sanksi yang diberikan ke penjual jika ada haknya pembeli yang dilanggar, hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 44 peserta sebesar 14%.
Copyrights © 2022