Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC

SANKSI BAGI MANTAN TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK

Herminiastuti Lestari (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan)



Article Info

Publish Date
01 May 2022

Abstract

Reaksi masyarakat terhadap sambutan meriah dari mantan terpidana kejahatan seksual pada anak berinisial SJ menjadi banyak perhatian. Kejahatan seksual pada anak yang merupakan tindak pidana khusus memiliki perlakukan yang khusus pula baik itu sebagai korban maupun pelakunya. Karena kekhususannya itu ada perlakuan tersendiri mulai dari penyidikan, peradilan, sanksi, pemidanaan, juga pasca pemidanaan. Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka publik, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka publik menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka publik, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...