Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Mettoni AS (ASIA PACIFIC FIBERS)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang  menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...