Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation di Laut Karibia dan Samudera Pasifik antara Costa Rica dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi. Adapun hasil analisis yang didapat oleh penulis bahwa status maritime boundary delimitation antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional serta penyelesaian sengketa maritime boundary delimitation antara Costa Rika dan Nicaragua melalui Mahkamah Internasional diselesaikan menggunakan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Copyrights © 2019