Jurnal Komunitas Yustisia
Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia

KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Ketut Agus Oktariawan (Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dari hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia serta menganalisis kewenangan mahkamah pidana internasional dalam penyelesaian kasus pelanggran hak asasi manusia yang terjadi dalam ruang lingkup hukum humaniter internasional. Dari hal tersebut diketahui bahwa Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non internasional atau perang saudara (civil war). Sedangkan, hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan sipil, politik, ekonomi serta budaya, dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang bertanggungjwab. Adapun kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) ialah sebagai pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat, mencegah terjadinya lagi pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, serta mengakhiri dan mencegah adanya impunity (keadaan masih bebasnya pelaku kejahatan dari tuntutan hukum).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jatayu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas ...