Seiring dengan kemajuan teknologi global serta mulai masuknya era industri 4.0 saat ini mulai banyak produk yang memiliki fitur komunikasi secara wireless. Produk elektronik berupa pengeras suara merupakan salah satu produk elektronik yang umum memiliki fitur wireless. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi peredaran barang masuk dengan fitur wireless. Regulasi Electromagnetic Compatibility (EMC) mulai diterapkan dalam persyaratan masuk produk dengan komunikasi wireless ke Indonesia. Emisi secara radiasi merupakan salah satu persyaratan pada CISPR 32 tahun 2015. Pengujian ini dilakukan untuk melihat kesesuaian produk pengeras suara dengan fitur wireless yang akan beredar di Indonesia dengan standar. Metode pengujian yang digunakan mengacu pada standar CISPR 32. Dari pengujian yang telah dilakukan diketahui bahwa 20% dari sampel yang diuji berada di atas batas CISPR 32.
Copyrights © 2021