Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operansinya disebut cybercrime. Tindak pidana cybercrimedi indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 pada Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Jumlah tindak pidanacybercrimedi Polres Cimahi mengalami kenaikan dari Tahun 2017 hingga 2019.Polres Cimahi sebagai sebagai salah satu insitusi Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan proteksi, penaungan serta pelayanan untuk masyarakat, dan menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No.2 pada tahun 2002.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak pidana cybercrimedi wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi penanganan dan faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana cybercrime oleh Satuan Reskrim Polres Cimahi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyidikan tindak pidana cybercrimeoleh Unit Cyber SatuanReskrim Polres Cimahi, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyidikan dengan perencanaan, pengelolaan, pengoperasian serta pengontrolan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti televisi, media sosial,dan CDR HP Korban. Kasus yangpaling banyakterjadi yaitupenipuan dan penggelapan online, meningkatnya kasus cybercrimetidak sebanding dengan crime clearance.Faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana cybercrimeyaitu faktor internal meliputi kurangnya SDM, performance kerja, kerjasama dengan instansi terkait dan peralatan penunjang. Sedangkan, untuk faktor eksternal meliputi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai cybercrime, alat bukti dan sosialisasi.
Copyrights © 2020