Perbuatan pihak lain yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, menurut Pasal 100 ayat (1) UU No. Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk jenis pelanggarannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana merek terdaftar yang memiliki persamaan pokok dalam Putusan Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl, bagaimana pembuktian tindak pidana merek terdaftar yang memiliki kesamaan pokok dalam Putusan Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl, dan bagaimana analisis hukum putusan Hakim dalam memutus perkara Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl adalah dengan pemberian sanksi pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis. Indikasi kepada terdakwa pelanggaran Merek. Pembuktian tindak pidana dalam Putusan Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl berdasarkan sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Analisis hukum terhadap putusan Majelis Hakim yang memutus adalah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kuhap dan Pasal 182 ayat (4) Kuhap, serta ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyrights © 2022