Diperbolehkannya Notaris membuat atau mengeluarkan akta dalam bentuk in originali merupakan pengecualian dari kewajiban Notaris untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN), padahal protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris (Pasal 1 angka 13 UUJN). Dalam praktek, akta in originali jarang dibuat oleh Notaris karena memiliki kelemahan-kelemahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan akta in originali dalam UUJN dan untuk menganalisis pembuatan dan kekuatan pembuktian akta Notaris dalam bentuk in originali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diperoleh melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Kesimpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa Akta in originali diatur dalam UUJN tetapi di dalam UUJN tidak dijelaskan alasan dibuatnya akta in originali seperti dijelaskan dalam PJN bahwa alasan dibuatnya akta in originali ialah apabila yang bersangkutan membutuhkannya segera untuk sesuatu keperluan, sebab jika akta dibuat dalamĀ minuta, ia harus menunggu pembuatan salinannya. Karakteristik akta in originali berbeda dengan minuta akta, terutama terkait bentuk akhir akta dan penyimpanannya. Pada akta in originali, harus disebutkan pada akhir akta bahwa akta itu dibuat dalam bentuk in originali, kemudian akta in originali tersebut tidak wajib disimpan oleh Notaris dalam protokol Notaris, melainkan langsung diberikan kepada yang langsung berkepentingan (penghadap), serta tanda tangan asli para pihak tercantum jelas dan diserahkan langsung kepada para pihak. Akta in originali mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil.
Copyrights © 2022