JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 6, No 2 (2022)

PERLINDUNGAN HAK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAS PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG GANTI KERUGIANNYA DIKUATKAN OLEH PENGADILAN DENGAN LEWAT BATAS WAKTU

Naomi Margaretha (Universitas Indonesia)
Mohamad Fajri Mekka Putra (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2022

Abstract

 Pedoman bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan-peraturan terkait termasuk peraturan pelaksananya. Kegiatan pengadaan tanah terus dilakukan untuk memenuhi dan mencapai kemakmuran rakyat dengan memperhatikan segala konsekuensi akibat dilakukannya pengadaan tanah. Salah satu konsekuensinya adalah ganti kerugian bagi pihak yang berhak atas pencabutan hak tanah dalam pengadaan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam artikel ini dilakukan analisis dan studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 148 K/Pdt/2021 untuk memberikan penjelasan mengenai perlindungan hak Pemerintah Republik Indonesia atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ganti kerugiannya dikuatkan oleh pengadilan dengan lewat batas waktu. Kata-Kunci: Perlindungan Hak Pemerintah, Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian Guidelines for the Government of the Republic of Indonesia in carrying out land acquisition for the public interest refer to Law No. 2 of 2012 and related regulations including implementing regulations. Land acquisition activities continue to be carried out to fulfill and achieve people's prosperity by taking into account all the consequences resulting from land acquisition. One of the consequences is compensation for those entitled to the revocation of land rights in land acquisition by the Government of the Republic of Indonesia. In this article, an analysis and case study is carried out on the decision of the Supreme Court Number 148 K/Pdt/2021 to provide an explanation regarding the protection of the rights of the Government of the Republic of Indonesia on land acquisition for development in the public interest whose compensation is upheld by the court with a time limit.Keywords: Protection of Government Rights, Land Procurement, Compensation

Copyrights © 2022