Perkembangan roda perekonomian yang semakin maju memunculkan timbulnya berbagai macam inovasi bagi pelaku usaha. Sebagai penggerak roda perekonomian, pelaku usaha terus melakukan kegiatan yang bervariatif untuk mempromosikan kegiatan usaha yang menarik. Disisi lain, munculnya berbagai jenis perjanjian yang mengikat para pelaku usaha juga semakin beraneka ragam baik dalam jenis perjanjian bernama maupun perjanjian tidak bernama. Dalam kehidupan masyarakat, perjanjian tidak bernama semakin populer dilaksanakan, yaitu salah satunya adalah perjanjian konsinyasi. Artinya dalam pembuatan perjanjian ini para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri isi perjanjian dengan memperhatikan kaidah hukum yang ada. Pelaksanaan perjanjian pada PT Mega Rasa dengan supplier secara umum telah memenuhi syarat yang tertera dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam pelaksanaannya terdapat kecacatan yang dilakukan salah satu pihak dalam hal ini adalah supplier dengan kasus keterlambatan dalam pengiriman barang dan terjadinya kecacatan pada barang yang dikirimkan saat sampai kepada PT Mega Rasa Pekanbaru.
Copyrights © 2022