Sungai Cikapundung merupkan salah satu anak Sungai Citarum yang tercemar berat dengan hulu sungai berada di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya berada di Kecamatan Lembang. Kecamatan ini merupakan pusat pariwisata dengan jumlah penduduk terbanyak sehingga berpotensi menghasilkan limbah lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya. Limbah yang dihasilkan berupa limbah cair domestik yang dapat mencemari air Sungai Cikapundung. Baku mutu yang digunakan untuk penentuan kualitas air Sungai Cikapundung digunakan PP No. 22/2021 dengan baku mutu air kelas II. Terdapat 4 parameter di sungai tersebut yang melebihi baku mutu yaitu: BOD, COD, TSS dan Detergen sebagai MBAS. Berdasarkan nilai indeks pencemar, sungai tersebut masuk ke dalam kategori tercemar berat dengan mengacu pada KepMenLH No. 115/2003. Upaya pengolahan yang dilakukan guna meningkatkan kualitas air Sungai Cikapundung adalah melakukan perencanaan sistem pengelolaan air limbah domestik. Berdasarkan hasil penapisan yang dilakukan dengan mengacu pada PerMenPUPR No.4 Tahun 2017, jenis sistem yang digunakan adalah sistem pengelolaan air limbah domestik setempat mengingat kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah dan permeabilitas tanah memenuhi persyaratan untuk menggunakan sistem tersebut.
Copyrights © 2022