Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung Pajak Penghasilan dengan menerapkan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan Pembukuan. Tujuan penelitian ini sebagai berikut : (1) untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan metode Pembukuan, (2) untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan antara metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan metode Pembukuan, dan (3) untuk mengetahui metode manakah yang lebih menguntungkan antara Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan Pembukuan untuk Notaris “S” dari segi penghematan biaya. Jenis penelitian ini adalah studi kasus. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa penerapan metode Pembukuan menurut penulis dalam menghitung Pajak Penghasilan Notaris “S”, besarnya pajak terhutang nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang diterapkan pada kantor Notaris “S”.
Copyrights © 2020