PT.Perkebunan Nusantara VII (Persero) kecamatan sukaraja kabupaten seluma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan. PTPN III menyadari kewajiban program Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Karena itu diperlukan hubungan sinergis antara pemerintah, para pelaku usaha dan masyarakat. Untuk merealisasikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tersebut maka PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) menerapkan program CSR yaitu salah satu nya Program kemitraan, kedermawanan, pembangunan , keagamaan pelestarian lingkungan dan lain-lain yang menjadi salah satu cara perusahaan untuk menaikkan citra perusahaan dan akan menjadi nilai tambah atau suatu keunggulan perusahaan dalam menghadapi persaingan dalam dunia industri. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan belum terlaksana secara efektif terutama dibidang kesehatan (Perusahaan membuang limbah disungai Andalas), dibidang pendidikan (Perusahaan tidak memberikan beasiswa), dibidang lingkungan ( Jalan yang rusak). Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial, PTPN VII
Copyrights © 2018